Viral Iklan Judi Online Nikita Mirzani, Cyber Crime Polri Turun Tangan

Iklan judi online (judol) yang menampilkan artis Nikita Mirzani sempat viral berhari-hari di berbagai video di platform X (Twitter).

“Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda “untuk anda,” tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2).

Bacaan Lainnya

Usai iklan itu berhari-hari beredar dan diprotes warganet, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.

“Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya,” kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.

“Kami akan melakukan pendalaman & penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di laporkan@patrolisiber.id,” lanjut akun

Hal ini salah satunya diungkap oleh pengguna dengan akun @iIhamzada. Ia menyebut iklan judol terus bermunculan di linimasanya.

“Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda “untuk anda,” tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2)

Menurut pantauan, iklan judi online ini sudah beredar di akun-akun besar, seperti Goal, MotoGP, hingga ESPN, sejak awal Februari. Per Senin (19/2) siang, iklan judol yang menampilkan Nikita itu masih beredar di X.

Usai iklan itu berhari-hari beredar dan diprotes warganet, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.

“Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya,” kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.

“Kami akan melakukan pendalaman & penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di laporkan@patrolisiber.id,” lanjut akun tersebut.

Iklan judol sendiri bukan pertama kalinya berseliweran di platform X. Sebelumnya, platform ini sempat kebanjiran iklan serupa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan takedown pada iklan judi online tersebut. Kominfo sendiri menyebut pihak platform kecolongan meloloskan iklan-iklan bermuatan judi online tersebut.

“Iya sudah di-takedown. Itu kecolongan mereka, itu kan orang ngiklan tapi iklannya ternyata ngomongnya ini (soal judi), ternyata itu,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).

“Kan dia (X) enggak tahu. Lu mau pasang iklan dimana pun kan sama aja, lu beli [slot iklan], habis itu masukin, dia (pemasang iklan) ngaku-ngaku, dia ngomong A tapi sebenernya dia B,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga mengatakan platform-platform digital harusnya mempunyai mekanisme pengawasan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Dengan demikian, ketika ada gambar tertentu yang memuat konten judi online, iklannya tidak dapat tayang.

Sebelum melakukan takedown, Menkominfo Budi Arie Setiadi sendiri telah melayangkan surat teguran kepada X Corp untuk segera men-takedown sejumlah konten yang mengiklankan judi online di platform mereka pada Selasa (9/1).

Dalam surat tersebut, Budi Arie menjelaskan bahwa surat teguran ini sebagai upaya pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang bersih dari konten judi online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *