Hasil identifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 2,7 juta masyarakat yang terlibat judi online dan 2,1 juta di antaranya adalah warga berpenghasilan di bawah Rp100.000.
“Masyarakat berpenghasilan rendah ini ada pelajar, mahasiswa, guru, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, PNS, dan aparat,” kata Juru bicara PPATK, Natsir Kongah.
Pelajar yang disebut Natsir adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.
Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.
Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.
Juru bicara PPATK, Natsir Kongah, mengatakan angka itu berdasarkan penelusuran terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online.
Perputaran uang ratusan triliun itu, kata dia, digunakan untuk taruhan, pembayaran kemenangan, penyelenggaraan perjudian, transfer antar-bandar, serta transaksi dengan tujuan melakukan pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.
PPATK mendeteksi pada 2017 transaksi judi online di Indonesia masih di kisaran Rp2 triliun.
Kemudian melonjak hampir 100% setahun setelahnya menjadi Rp3,8 triliun.
Di tahun 2019 naik pesat mencapai Rp6,1 triliun.
“Di masa pandemi Covid-19 paling tinggi karena semua orang di rumah, nilai transaksi judi online Rp15 triliun,” jelas Natsir kepada BBC News Indonesia.
Lantas pada 2021 semakin menggila transaksi judi online karena nilainya Rp57 triliun dan pada 2022 sebesar Rp104 triliun.
PPATK juga mengendus aliran pencucian uang yang mengalir ke sejumlah artis maupun pemengaruh karena mempromosikan judi online.
Meski Natsir tidak membeberkan nama-nama para selebriti itu tapi polisi pernah memeriksa mereka. Sebut saja Shandy Aulia, Amanda Manoppo, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.
Di media sosial X akun @iLhamzada membuat utas para atis, penyanyi, dan komedian yang mempromosikan judi slot.
Dalam potongan video promosi itu, mereka mengganti frasa ‘judi online’ menjadi ‘gim online’. Tak cuma itu mereka juga sering menyebut ‘gim online ini sudah mempunyai lisensi dan terakreditasi’.
Tapi meskipun sudah terang-terangan mempromosikan judi online, tak ada satu pun artis yang ditangkap dengan dalih mereka tidak tahu.
Berbeda nasib dengan para artis, beberapa selebgram (selebritas Instagram) di berbagai daerah diringkus polisi.
Di Solo misalnya, dua selebgram dibekuk setelah kedapatan mempromosikan situs judi slot di media sosialnya.
Kemudian selebgram di Aceh, Bandung, Bogor, Bali, Pangkalpinang, Banten dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka.
Sementara pada 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.