Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Prajurit yang Bermain Judi Online

PALEMBANG – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil menyatakan bahawa jika ada prajurit TNI di wilayahnya yang terlibat permainan judi online akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan prajurit TNI di jajaran dalam wilayah Sumbagsel, saya selalu mengingatkan untuk menjauhi judi daring, atau menindaklanjuti perkembangan kejahatan di era digital saat ini,” kata Mayjen TNI Yanuar Adil di Palembang, Selasa (5/3)

Bacaan Lainnya

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa di era digital saat ini marak juga tindak kejahatan di dunia maya, di antaranya, perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan daring (game online).

“Tidak menutup kemungkinan, perjudian daring dilakukan oleh prajurit TNI dan keluarga, untuk itu saya selalu mengingatkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian,” ungkap Pangdam Sriwijaya.

Dia menjelaskan, menjamurnya permainan judi daring di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi di kalangan warga, yakni ingin memperoleh uang secara cepat.

Judi sesuai ajaran Islam merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.

Selain itu, judi dapat merusak mental sehingga dilarang keras untuk prajurit TNI. Jika ada yang kedapatan terlibat dalam permainan judi, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.

“Saya akan menindak tegas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, begitu pula bagi yang berprestasi dan menjaga citra baik akan diberikan penghargaan,” kata Mayjen TNI Yanuar Adil.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *