Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan empat tersangka kasus jaringan judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidikan perkara perjudian online dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Usai dinyatakan lengkap, Asep Edi mengatakan keempat tersangka beserta seluruh barang bukti akan dilimpahkan pada Kamis (22/2) hari ini, untuk nantinya segera disidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” ucapnya.
Asep mengatakan tersangka S (27) bertugas melakukan pembuatan rekening deposit dan akun payment gateway. Selanjutnya tersangka DR (26) berperan mencari orang yang ditugaskan sebagai pembuat rekening bank.
Sementara pelaku L (32) bertugas menyiapkan rekening deposit hingga akun payment gateway yang sudah terkoneksi dengan m-banking dari situs SBOTOP. Terakhir tersangka TRR (32) berperan selaku penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS.
“Deposit dari hasil praktik perjudian selama setahun ini mencapai Rp481 miliar dan hasil penyidikan yang kami dapat server situs SBOTOP diduga berada di Filipina,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aksi judi bola dari SBOTOP dilakukan melalui dua situs yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktom.com. Ia menyebut situs judi skala internasional itu memiliki total 43 ribu anggota yang tersebar di seluruh negara.
“Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP, saya kira ini sudah dikenal, karena perputaran uangnya ini mencapai ratusan miliar,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Rabu (13/12).
Listyo mengatakan Polri juga telah bekerja sama untuk pemblokiran hingga penelusuran aset jaringan judi bola lainnya yang masih ada di Indonesia.
“Ini bukan akhir dari kegiatan tapi akan terus kita lanjutkan sebagai komitmen kita untuk memberantas match fixing atau permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi bola,” jelasnya.